Wednesday, 15 December 2021

/






full circle geometrik jalan

Peraturan perencanaan geometrik jalan raya (ppgjr) no. 13/1970, standar geometrik adalah sebagai berikut: klasifikasi jalan = kelas iiia (tabel 1) kecepatan rencana (vr) ~ (lengkung horizontal i circle-circle = 60 km/jam, lengkung horizontal ii spiral-circle-spiral = 70 km/jam, dan lengkung horizontal iii spiral-spiral = 60 km/jam). A. merancang trase jalan dari titik a sampai titik b sebaik mungkin pada peta topografi yang tersedia dengan menggunakan minimal 2 buah bentuk tikungan yang ada, yaitu: full circle, spiral-circle-spiral, spiral-spiral. b. menggambar diagram superelevasi dengan sumbu putar as jalan. c. menggambar profil memanjang d.. Perencanaan geometrik jalan raya 11 -∆1 = 51.07

Posted by 

No comments

Edit

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive